| RUU Intelijen Versi DPR Tak Bermasalah |
|
|
|
|
www.hukumonline.com 11 Juli 2011 RUU Intelijen belum juga dibahas oleh DPR dan Pemerintah, namun sejumlah aktivis HAM beramai-ramai menolak. RUU itu dikhawatirkan akan mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi. Selain itu, RUU Intelijen juga diyakini akan menciptakan kondisi seperti Orde Baru,ketika intelijen berwenang melakukan penangkapan dan penyadapan.
Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq bukan tak mendengar keluhan para aktivis HAM terkait RUU Intelijen. Namun, Mahfudz mencoba meluruskan bahwa sebenarnya ada perbedaan yang sangat mendasar antara naskah RUU yang disiapkan oleh pemerintah dengan RUU yang disusun oleh DPR.
“Sikap reaktif mereka itu lebih tertuju kepada DIM (Daftar Inventarisasi Masalah,-red) dari Pemerintah. Bukan draf yang dari DPR. Sampai hari ini DPR tetap mengambil posisi pada draf RUU Intelijen inisiatif DPR,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini di Gedung DPR, Senin (11/7).
Mahfudz menuturkan bahwa pembahasan RUU Intelijen bersama pemerintah baru akan dimulai pada masa sidang berikutnya. Ia juga memastikan bahwa RUU Intelijen yang disusun DPR akan menghilangkan hal-hal yang kontroversial sebagaimana yang terdapat dalam RUU Intelijen yang diusulkan oleh pemerintah.
“Kami meminimalkan kewenangan yang kontroversial, yang mengarah kepada penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan. Penyadapan itu harus diatur dalam undang-undang (khusus,-red), sedangkan penangkapan bukan bidangnya intelijen,” tegasnya lagi.
Mahfudz memprediksi pembahasan RUU Intelijen ini akan berlangsung alot. Bila menggunakan sudut pandang dari masyarakat sipil, ada kekhawatiran pemberian kewenangan intelijen dalam melakukan penangkapan bisa mengarah kepada rezim otoriter baru. Sementara, di sisi lain, intelijen sendiri berpikiran bobot ancaman sekarang semakin meningkat sehingga mereka memerlukan tambahan kewenangan.
Lebih lanjut, Mahfudz mengkritisi sikap pemerintah yang ingin menambah kewenangan intelijen, tetapi tak mau membentuk pengawasan terhadap intelijen itu. “Di satu sisi minta kewenangannya ditambah, tapi pengawasan eksternal mereka nggak mau. Sebenarnya kalau ini bisa diimbangi, resistensinya bisa lebih berkurang,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti menilai RUU ini belum secara penuh menghormati tata nilai HAM sebagai dasar pengaturan di dalamnya. Contohnya, pengaturan mengenai mekanisme penyadapan yang belum diatur secara lebih jelas dan rinci. Bahkan, lanjutnya, RUU ini menolak adanya pengaturan mekanisme penyadapan melalui izin pengadilan.
“Hal ini tentu akan menimbulkan ancaman terhadap hak-hak privasi warga negara,” ujar Poengky, beberapa waktu lalu.
Simak bunyi Penjelasan Pasal 31 ayat (1) “Dalam Undang-undang ini wewenang khusus melakukan intersepsi komunikasi dilakukan tanpa melalui penetapan Ketua Pengadilan”. Yang dimaksud“intersepsi komunikasi” antara lain melakukan kegiatan penyadapan telepon dan faksimile, membuka e-mail, pemeriksaan surat dan pemeriksaan paket.
Penulis : Ali
Comments (0)
![]() Write comment
|





