News
|
RUU Intelijen Versi DPR Tak Bermasalah |
|
|
|
www.hukumonline.com 11 Juli 2011
RUU Intelijen belum juga dibahas oleh DPR dan Pemerintah, namun sejumlah aktivis HAM beramai-ramai menolak. RUU itu dikhawatirkan akan mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi. Selain itu, RUU Intelijen juga diyakini akan menciptakan kondisi seperti Orde Baru,ketika intelijen berwenang melakukan penangkapan dan penyadapan. Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq bukan tak mendengar keluhan para aktivis HAM terkait RUU Intelijen. Namun, Mahfudz mencoba meluruskan bahwa sebenarnya ada perbedaan yang sangat mendasar antara naskah RUU yang disiapkan oleh pemerintah dengan RUU yang disusun oleh DPR. “Sikap reaktif mereka itu lebih tertuju kepada DIM (Daftar Inventarisasi Masalah,-red) dari Pemerintah. Bukan draf yang dari DPR. Sampai hari ini DPR tetap mengambil posisi pada draf RUU Intelijen inisiatif DPR,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini di Gedung DPR, Senin (11/7). Mahfudz menuturkan bahwa pembahasan RUU Intelijen bersama pemerintah baru akan dimulai pada masa sidang berikutnya. Ia juga memastikan bahwa RUU Intelijen yang disusun DPR akan menghilangkan hal-hal yang kontroversial sebagaimana yang terdapat dalam RUU Intelijen yang diusulkan oleh pemerintah. “Kami meminimalkan kewenangan yang kontroversial, yang mengarah kepada penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan. Penyadapan itu harus diatur dalam undang-undang (khusus,-red), sedangkan penangkapan bukan bidangnya intelijen,” tegasnya lagi. Mahfudz memprediksi pembahasan RUU Intelijen ini akan berlangsung alot. Bila menggunakan sudut pandang dari masyarakat sipil, ada kekhawatiran pemberian kewenangan intelijen dalam melakukan penangkapan bisa mengarah kepada rezim otoriter baru. Sementara, di sisi lain, intelijen sendiri berpikiran bobot ancaman sekarang semakin meningkat sehingga mereka memerlukan tambahan kewenangan. Lebih lanjut, Mahfudz mengkritisi sikap pemerintah yang ingin menambah kewenangan intelijen, tetapi tak mau membentuk pengawasan terhadap intelijen itu. “Di satu sisi minta kewenangannya ditambah, tapi pengawasan eksternal mereka nggak mau. Sebenarnya kalau ini bisa diimbangi, resistensinya bisa lebih berkurang,” tuturnya. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti menilai RUU ini belum secara penuh menghormati tata nilai HAM sebagai dasar pengaturan di dalamnya. Contohnya, pengaturan mengenai mekanisme penyadapan yang belum diatur secara lebih jelas dan rinci. Bahkan, lanjutnya, RUU ini menolak adanya pengaturan mekanisme penyadapan melalui izin pengadilan. “Hal ini tentu akan menimbulkan ancaman terhadap hak-hak privasi warga negara,” ujar Poengky, beberapa waktu lalu. Simak bunyi Penjelasan Pasal 31 ayat (1) “Dalam Undang-undang ini wewenang khusus melakukan intersepsi komunikasi dilakukan tanpa melalui penetapan Ketua Pengadilan”. Yang dimaksud“intersepsi komunikasi” antara lain melakukan kegiatan penyadapan telepon dan faksimile, membuka e-mail, pemeriksaan surat dan pemeriksaan paket. Penulis : Ali |
|
|
Govt Urged to Inform Vietnam on Nazaruddin's Revoked Passport |
|
|
|
|
www.kompas.com 12 July 2011
JAKARTA, KOMPAS.com - The government should
immediately inform the Vietnamese authorities that the passport of
Nazaruddin is illegal as it had been revoked by the Indonesian
immigration office, an international law expert said. Prof Dr
Hikmahanto Juwana, dean of the law faculty of the University of
Indonesia, said in a press statement here Monday such a coordination
with the Vietnamese government was important so that Vietnam could stop
Nazaruddin if he wanted to leave the country.By holding an
illegal passport, Nazaruddin would become an illegal foreigner in
Vietnam and could be deported to Indonesia as Nazaruddin’s country of
origin, according to Hikmahanto. He also suggested that the law and
human rights ministry as the government’s central authority in this
legal case, ask Vietnam for legal assistance as part of the ASEAN Mutual
Legal Assistance treaty. Under the treaty, Indonesia could ask
for the assistance of Vietnam to locate Nazaruddin and effect his
extradition. Meanwhile, Law and Human Rights Minister Patrialis Akbar
said that former Democrat Party (PD) treasurer Muhammad Nazaruddin
left Singapore for Vietnam on June 20, 2011, before he was named a
corruption suspect and his passport was revoked, Nazarauddin who
is suspected of being involved in bribery linked to a SEA Games
athletes village project (in Palembang, South Sumatra) could have gone
to Ho Chi Minh city using his passport, the minister said. Mohammad
Nazaruddin was named a suspect in a bribery case in connection with an
athletes` village project in Jakabaring, Palembang. Nazaruddin
had left Jakarta for Singapore a day before he a travel ban was imposed
on him. According to Patrialis, the information about Nazaruddin’s
departure to Vietnam was the result of an investigation carried out by
Indonesian immigration officers in Singapore a few days ago. The law
and human rights ministry then handed over the entire process of
Nazaruddin’s return to Indonesia to the national police.
|
|
|
KPK Sambut Baik Instruksi Presiden |
|
|
|
|
www.hukumonline.com 1 Juli 2011
KPK menyambut baik
instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Kapolri Timur Pradopo
terkait pemulangan tersangka M Nazaruddin. Menurut Wakil Ketua KPK M
Jasin, instruksi tersebut dapat mengefektifkan koordinasi antar penegak
hukum untuk memulangkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu ke
tanah air.
”Jadi kalau ada
instruksi akan lebih baik koordinasi antar penegak hukum,” ujar Jasin di
kantornya, Jumat (1/7). Meski begitu, pihaknya tetap mengupayakan
pemulangan tersangka kasus pembangunan wisma atlet untuk sarana SEA
Games tersebut. Menurut Jasin, kerjasama pemulangan Nazaruddin
melibatkan banyak pihak.
Tapi sayangnya ia
enggan mengatakan siapa saja pihak-pihak yang diajak bekerjasama itu.
“Kita bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Untuk
menyebutkan apa wujudnya, kita tidak bisa menyebutkan kepada publik.
Tunggu saja,” pungkasnya.
|
|
|
Demokrat: Nazaruddin, Pulanglah... |
|
|
|
|
kompas.com 4 juli 2011
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Demokrat
Ruhut Sitompul berharap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad
Nazaruddin segera pulang ke tanah air untuk menjawab polemik yang timbul
pascakepergiannya ke Singapura. Menurut Ruhut, partai sendiri mendorong
Nazaruddin untuk segera pulang dan memenuhi panggilan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). "Partai tidak kurang-kurang minta dia
pulang. Saya apalagi, paling keras minta dia pulang. Nazaruddin, kau
harus pulang jangan sampai ditetapkan jadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kalau sudah DPO bisa ditembak mati kau kalau ketemu polisi tapi enggak
mau pulang," katanya kepada wartawan saat dihubungi, Senin (4/7/2011). Anggota
Komisi III DPR RI ini juga mengaku sudah menyampaikan kepada kuasa
hukum Nazaruddin, OC Kaligis untuk membujuk kliennya itu pulang sebelum
ditetapkan menjadi DPO. Menurutnya, konsekuensi menjadi DPO bisa
mengancam nyawa Nazaruddin sendiri. Ruhut juga menaruh harapan
besar kepada Kapolri Jendral Pol. Timur Pradopo untuk segera membawa
Nazaruddin pulang ke tanah air sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono. Begitu pula, dengan institusi lain yang diharapkan bisa
menggelar jalur diplomasi dengan pemerintah Singapura. "Makanya
kita berdoa saja semoga Bapak Kapolri Timur Pradopo bisa menemukan dan
membawa pulang dia. Selain itu, jalur Diplomasi dengan Singapura juga
harus terus dilakukan jangan sampai Singapura itu menjadi negara yang
munafik karena melindungi koruptor. Berapa banyak koruptor yang lari ke
sana, dan mereka di sana kan bayar pajak juga," tambahnya. |
|
|
FTW hadir acara Sosialisasi Sunset Policy |
|
|
|
|
Hari ini Jum'at 13 February 2009 bertempat di Hotel Puri Ayu Jalan PB Sudirman, para advokat FTW Law Firm menghadiri acara sosialisasi Sunset Policy yang diadakan oleh Peradi bekerjasama dengan Kanwil Pajak Propinsi Bali. Advokat FTW yang hadir Aloysia Trombine, SH , Made Antaguna,SH dan Simon Trombine, SH.
Acara ini sangat baik mengingat pada advokat bisa mengerti manfaat mengapa setiap advokat sebagai professional wajib mempunyai nomor wajib pajak.
Selanjutnya apa yang sudah diperoleh dari acara sosialisasi ini diharapkan dapat diinformasikan kepada seluruh client yang dilayani oleh para advokat.
Terima kasih PERADI dan Kanwil Pajak Propinsi Bali. |
|
|
Penanganan Korupsi Indonesia Membaik |
|
|
|
|
Rabu, 25 Juni 2008 | 18:28 WIB
www.kompas.com JAKARTA,RABU - Bank Dunia menyatakan Indonesia mengalami peningkatan dalam hal penanganan korupsi, hal itu tergambar dari Indikator Tata Kelola Global (Worldwide Governance Indicators/WGI) yang dikeluarkan lembaga internasional tersebut.
Menurut Bank Dunia dorongan Indonesia untuk meningkatkan tata kelola dan mengurangi korupsi terus memberikan hasil di semua area dan peningkatan substansial dalam penilaian mengenai Hak Suara dan Pertanggungjawaban, Pengendalian Korupsi serta Efektivitas Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
"Kemajuan ini merupakan cerminan dari negara di mana para pemimpin politik, pembuat kebijakan, masyarakat sipil serta sektor swastanya menilai tata kelola yang baik dan pengendalian korupsi sebagai hal penting bagi kesinambungan dan meratanya pertumbuhan,” ujar Daniel Kaufmann, salah satu penulis laporan sekaligus Direktur Tata Kelola di Institut Bank Dunia, salam siaran pers Bank Dunia, yang diterima Kompas.com, Rabu (25/6).
Menurutnya, dalam satu dasawarsa di era reformasi ini, Indonesia telah menunjukkan semua tanda-tanda pertumbuhan demokrasi. "Kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, kebebasan pers, dan sekarang kebebasan informasi publik," tambahnya.
WGI sendiri mengukur enam kategori besar tata kelola, yang terdiri dari hak suara dan pertanggungjawaban, stabilitas politik dan tidak adanya kekerasan, efektivitas pemerintah, kualitas peraturan, supremasi hukum serra pengendalian korupsi.
Dalam laporan ini, Indonesia mengalami peningkatan dalam keenam indikator mengalahkan negara-negara lain di Wilayah ini dalam hak suara dan pertanggungjawaban. "Peningkatan berkesinambungan Indonesia dalam peringkat pengendalian korupsi, dari tahun ke tahun, merupakan hal yang menggembirakan," ujar Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia, Joachim von Amsberg.
Menurutnya, meskipun peringkat Indonesia menunjukkan peningkatan, perjalanan melawan korupsi masih panjang dan merupakan upaya jangka panjang. "Tindakan lebih lanjut untuk memerangi korupsi dapat memberi kontribusi besar bagi kemajuan sosial dan ekonomi," tambahnya.
Laporan WGI merupakan upaya untuk membangun serangkaian indikator tata kelola lintas negara yang komprehensif. Indikator tersebut mencakup 212 negara dan wilayah, memanfaatkan 35 sumber data yang berbeda untuk mendapatkan pandangan puluhan ribu responden survei di seluruh dunia, serta ribuan ahli di sektor swasta, LSM, dan publik.
EDJ
|
|
|
|